OJK

OJK Dorong Transformasi Jamkrida Jadi Perseroda Akhir 2025

OJK Dorong Transformasi Jamkrida Jadi Perseroda Akhir 2025
OJK Dorong Transformasi Jamkrida Jadi Perseroda Akhir 2025

JAKARTA - Transformasi badan hukum menjadi fokus utama dalam industri penjaminan daerah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peta Jalan Penjaminan 2024–2028 menargetkan seluruh perusahaan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) sudah berstatus Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) paling lambat pada akhir 2025. 

Target ambisius ini diharapkan dapat memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong pembangunan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa arah transformasi Jamkrida ini berakar dari regulasi yang sudah berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

“Transformasi Jamkrida menjadi Perseroda untuk memperkuat peran BUMD dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (17 September 2025).

Kondisi Terkini Jamkrida

Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), saat ini sudah terdapat 18 Jamkrida yang beroperasi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 10 perusahaan telah resmi berbentuk Perseroda, sedangkan 8 lainnya masih berstatus non-Perseroda.

Sekretaris Jenderal Asippindo, Agus Supriadi, mengonfirmasi bahwa satu dari delapan Jamkrida tersebut sedang dalam proses perubahan badan hukum. Namun, ia menilai target OJK untuk menyelesaikan seluruh transformasi pada akhir 2025 tidak mudah dicapai. “Sudah ada 10 Jamkrida berbentuk Perseroda. Sisanya, 8 Jamkrida belum Perseroda. Namun, 1 dari 8 Jamkrida sedang dalam proses (menjadi Perseroda),” ujarnya kepada Kontan, Rabu (3 September 2025).

Menurut Agus, meskipun arah kebijakan jelas, hambatan di lapangan cukup nyata. “Kemungkinan perubahan menjadi Perseroda sepertinya belum semua pada tahun ini,” ungkapnya.

Tantangan Perubahan Badan Hukum

Asippindo mencatat beberapa kendala utama yang dihadapi Jamkrida dalam proses transformasi menjadi Perseroda. Pertama, kompleksitas regulasi yang mengharuskan perusahaan melakukan penyesuaian hukum secara menyeluruh. Kedua, biaya serta kebutuhan sumber daya manusia yang tidak sedikit, sehingga membebani perusahaan dengan ekuitas terbatas.

Selain itu, terdapat resistensi internal dari sebagian pihak di dalam perusahaan maupun stakeholder terkait. Perubahan bentuk badan hukum juga menuntut perusahaan menghadapi risiko operasional yang lebih tinggi, mulai dari tata kelola hingga manajemen keuangan.

Dengan kondisi tersebut, banyak Jamkrida perlu waktu lebih panjang untuk menyiapkan proses hukum, alokasi biaya, dan penguatan sumber daya agar dapat memenuhi syarat menjadi Perseroda.

Pentingnya Transformasi Menjadi Perseroda

Meski tidak mudah, OJK menekankan bahwa perubahan badan hukum ini bersifat strategis. Dengan status Perseroda, Jamkrida akan memiliki posisi hukum yang lebih kuat, akses permodalan lebih jelas, serta tata kelola yang lebih transparan.

Langkah ini juga dinilai sejalan dengan upaya memperkuat BUMD sebagai penggerak perekonomian daerah. Melalui peran Jamkrida, pemerintah daerah bisa memperluas jangkauan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM), koperasi, hingga proyek pembangunan daerah yang membutuhkan jaminan kredit.

Respon Industri: Realistis atau Terlalu Ambisius?

Bagi sebagian pelaku industri, target 2025 dinilai realistis hanya jika ada dukungan lebih besar dari pemerintah pusat dan daerah. Koordinasi regulasi, insentif pembiayaan, serta pendampingan teknis menjadi faktor penentu keberhasilan. Tanpa dukungan tersebut, proses transformasi berisiko melambat, seperti yang disampaikan Asippindo.

Meski begitu, ada pula Jamkrida yang telah merasakan manfaat setelah resmi menjadi Perseroda. Misalnya, Jamkrida Jawa Tengah yang menilai perubahan status memberikan ruang lebih besar untuk memperluas pasar dan meningkatkan kinerja keuangan. Dengan tata kelola lebih profesional, mereka mampu meningkatkan kepercayaan mitra perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

Prospek ke Depan

Jika seluruh Jamkrida berhasil berubah status menjadi Perseroda sesuai target, dampaknya akan cukup signifikan. Perusahaan akan lebih mudah mengakses permodalan, memperluas produk penjaminan, dan meningkatkan daya saing. Di sisi lain, daerah juga akan memperoleh tambahan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari kinerja BUMD yang lebih sehat.

Namun, jika target meleset, bukan berarti arah kebijakan gagal. Transformasi tetap berjalan, hanya saja perlu waktu lebih panjang. Yang terpenting, setiap Jamkrida memiliki komitmen untuk melakukan penyesuaian bertahap agar mampu memenuhi standar baru.

Peta Jalan Penjaminan 2024–2028 menegaskan arah besar transformasi Jamkrida menjadi Perseroda. OJK menempatkan target akhir 2025 sebagai momentum penting untuk memperkuat peran BUMD, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta melindungi kepentingan masyarakat.

Walau Asippindo menilai target tersebut sulit terwujud sepenuhnya, upaya transformasi yang sedang berlangsung menunjukkan keseriusan regulator dan pelaku industri. Dengan sinergi antara OJK, pemerintah daerah, dan perusahaan, arah perubahan ini diharapkan akan membawa Jamkrida lebih kuat, transparan, dan berdaya saing tinggi di masa depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index