OJK

OJK Perkuat Modal Asuransi Lewat Finalisasi Aturan KPPE

OJK Perkuat Modal Asuransi Lewat Finalisasi Aturan KPPE
OJK Perkuat Modal Asuransi Lewat Finalisasi Aturan KPPE

JAKARTA - Langkah regulator memperkuat industri perasuransian kembali ditekankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah merampungkan berbagai regulasi besar dalam dua tahun terakhir, kini lembaga pengawas tersebut tengah memfinalisasi rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) yang akan mengatur kegiatan usaha dan lini usaha perusahaan asuransi maupun reasuransi, termasuk entitas syariah, berdasarkan kelompok ekuitas atau Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa aturan turunan ini sangat penting untuk memastikan setiap perusahaan perasuransian beroperasi sesuai dengan kapasitas modalnya. 

“OJK masih melakukan finalisasi penyusunan SEOJK tersebut, yang mana bagi KPPE 1 yang memiliki kapasitas lebih kecil tentunya akan terdapat pembatasan terkait jenis lini usahanya,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK, dikutip Minggu (21 September 2025).

Implementasi dari POJK 23/2023 dan 36/2024

Finalisasi aturan ini merupakan tindak lanjut dari dua regulasi sebelumnya, yakni POJK 23/2023 tentang perizinan dan kelembagaan perasuransian serta POJK 36/2024 mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian. Kedua aturan tersebut sudah menggariskan bahwa mulai tahun 2028 akan ada klasifikasi perusahaan asuransi dan reasuransi ke dalam dua kelompok berdasarkan ekuitas: KPPE 1 dan KPPE 2.

Perbedaan mendasar terletak pada modal minimum. Untuk KPPE 1, modal minimumnya ditetapkan Rp500 miliar bagi perusahaan asuransi dan Rp1 triliun bagi reasuransi. Sedangkan perusahaan asuransi syariah masuk KPPE 1 dengan ketentuan Rp200 miliar, dan Rp400 miliar untuk reasuransi syariah.

Adapun KPPE 2 memiliki standar lebih tinggi. Modal minimum ditetapkan Rp1 triliun untuk asuransi, Rp2 triliun untuk reasuransi, Rp500 miliar untuk asuransi syariah, dan Rp1 triliun untuk reasuransi syariah.

Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong penguatan modal dan stabilitas sektor perasuransian, yang dalam beberapa tahun terakhir kerap menghadapi tantangan mulai dari keterbatasan likuiditas hingga kesenjangan antara risiko yang ditanggung dengan kapasitas keuangan perusahaan.

Target 2028: Konsolidasi dan Penguatan Industri

Dalam pemetaan OJK, hingga 2028 terdapat 67 perusahaan yang masuk KPPE 1 dan 49 perusahaan di KPPE 2. Perusahaan dengan kapasitas modal terbatas otomatis akan mendapatkan pembatasan jenis lini usaha. Dengan begitu, regulator bisa memastikan setiap entitas beroperasi sesuai kemampuan finansial, tanpa mengambil risiko di luar kapasitas.

Menurut Ogi, arah kebijakan ini bukan sekadar membatasi, melainkan memberi ruang bagi perusahaan untuk berbenah. Ia menekankan bahwa OJK akan terus memantau rencana pemenuhan ekuitas, baik pada 2026 maupun 2028, dan mengharapkan hal tersebut tercermin dalam rencana bisnis setiap perusahaan.

Konsolidasi dipandang sebagai opsi sehat untuk memperkuat industri. “Konsolidasi melalui merger atau akuisisi juga dapat menjadi opsi sehat yang diharapkan memperkuat kapasitas industri secara jangka panjang,” kata Ogi.

Alasan Pentingnya Aturan Baru

OJK menilai pengelompokan perusahaan berdasarkan ekuitas merupakan instrumen yang efektif untuk mencegah ketidakseimbangan. Selama ini, ada perusahaan dengan modal terbatas namun berusaha mengambil lini usaha yang memiliki risiko besar. Praktik semacam ini tidak hanya membahayakan pemegang polis, tetapi juga dapat mengguncang kepercayaan publik terhadap industri asuransi secara keseluruhan.

Dengan pengaturan baru, perusahaan-perusahaan kecil tetap bisa beroperasi, tetapi dalam koridor lini usaha yang sesuai dengan kemampuan permodalannya. Sementara perusahaan dengan modal besar memiliki keleluasaan lebih luas dalam ekspansi usaha.

Dampak bagi Industri dan Investor

Penguatan modal melalui aturan KPPE juga memberi sinyal positif bagi investor dan pemegang polis. Industri yang lebih sehat dan terkontrol diperkirakan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk asuransi maupun reasuransi. Selain itu, aturan ini juga akan mendorong perusahaan lebih serius dalam menjaga tata kelola dan pengelolaan risiko.

Di sisi lain, perusahaan-perusahaan dengan modal terbatas mungkin akan menghadapi tantangan untuk memenuhi standar ekuitas. Inilah yang membuat opsi merger atau akuisisi semakin relevan. Dengan bergabung, mereka dapat memperkuat permodalan sekaligus meningkatkan daya saing.

Menyongsong Indonesia Emas 2045

Kebijakan ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat sektor keuangan nasional dalam mendukung Indonesia Emas 2045. Sebagai ujung tombak perlindungan keuangan masyarakat, industri perasuransian harus berdiri di atas fondasi modal yang kokoh.

OJK berkomitmen agar aturan ini tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat daya tahan industri. Dengan begitu, sektor asuransi Indonesia diharapkan mampu sejajar dengan standar global dan mendukung perekonomian nasional secara berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index