DAILYENERGI.COM — Perubahan kelembagaan pengelola migas Indonesia bakal memasuki fase baru. RUU Migas yang kini masuk program legislasi DPR mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) untuk menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Sejak diresmikan sebagai RUU inisiatif DPR pada pertengangan Agustus 2026 lalu, aturan ini ditargetkan rampung dibahas Oktober tahun yang sama.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengaku belum bisa menilai detail isi RUU tersebut. Pasalnya, draf final yang difinalisasi DPR belum juga dikirim ke pemerintah.
"Ini untuk RUU-nya sendiri itu kan belum diterima pemerintah. Tadi saya sudah koordinasi sama Wakil Menteri Sekretaris Negara, saya menanyakan apakah itu sudah dikirim dari DPR. Ya ternyata itu kita belum terima," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Apa Itu BUK dan Bedanya dengan SKK Migas?
Secara garis besar, BUK dirancang sebagai badan usaha yang menggabungkan fungsi pengelolaan operasional hulu dan regulasi. Lembaga ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, memangkas jalur birokrasi yang selama ini membebani koordinasi SKK Migas.
"Jadi kalau informasi yang saya terima barusan, rencananya BUK itu bertanggung jawab langsung kepada Presiden," kata Yuliot.
Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno menambahkan, BUK nantinya memegang seluruh wilayah kerja hulu migas di Indonesia. Kontraktor atau pihak lain yang ingin berpartisipasi wajib bermitra dengan badan tersebut. Hal ini menjawab mandat MK yang sejak 2012 meminta negara menguasai penuh kegiatan usaha migas, tidak memisahkan fungsi penguasaan dan pengusahaan seperti di UU Nomor 22 Tahun 2001.
Mengapa SKK Migas Diganti?
Keberadaan SKK Migas selama ini disebut hanya sebagai solusi sementara. Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menjelaskan, lembaga tersebut dibentuk melalui Perpres 9 Tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum pasca pembubaran BP Migas.
"Pasca putusan MK akhir tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Perpres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas," tuturnya.
RUU Migas menjadi jawaban jangka panjang atas persoalan tersebut. Perbedaan paling mendasar dengan aturan lama terletak pada penyatuan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas yang kini berada dalam satu kendali negara.
Masa Transisi dan Dampaknya ke Investasi
Penggantian SKK Migas menjadi BUK tidak akan berlangsung instan. Yuliot menegaskan perlunya masa transisi agar operasional hulu migas yang berjalan tidak terganggu.
"Peran dari SKK yang existing sekarang bagaimana, BUK nanti bagaimana, pasti ada masa transisi. Kita lihat dulu," jelasnya.
Harapannya, kepastian tata kelola lewat landasan hukum yang lebih kuat mampu memulihkan iklim investasi dan mengerek lifting minyak nasional yang terus menurun. DPR menargetkan pembahasan RUU Migas tuntas pada Oktober 2026 agar kepastian itu segera didapat pelaku industri.