KPK Didesak Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soal Dugaan Suap HGB Bogor

KPK Didesak Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soal Dugaan Suap HGB Bogor

DAILYENERGI.COM — Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor, dengan empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Desakan agar KPK memeriksa Nusron secara menyeluruh muncul dari organisasi masyarakat sipil, yang menuntut penelusuran aliran dana dan komunikasi para tersangka tanpa pandang bulu.

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta tidak berhenti pada pemeriksaan pihak-pihak yang sudah berstatus tersangka. Desakan itu disampaikan Gerakan Muda (Gema) Nasional melalui pesan elektronik kepada media di Jakarta, Rabu malam, 16 September 2026.

Ketua Umum Gema Nasional Eko Saputra menegaskan, jika penyidikan menemukan informasi, keterangan saksi, atau barang bukti yang mengarah ke Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, semuanya harus didalami secara objektif. Ia menekankan pemeriksaan seorang pejabat publik bukan berarti menyimpulkan yang bersangkutan bersalah.

Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron

Perkara bermula dari operasi tangkap tangan KPK terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dari operasi itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat di antara tersangka disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Sejauh ini, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Gema Nasional meminta KPK tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Eko.

Aliran Dana dan Komunikasi Diminta Ditelusuri

Gema Nasional mendesak KPK menelusuri aliran dana, komunikasi, serta hubungan antara para tersangka dan pihak lain yang mungkin terkait perkara. Menurut Eko, langkah itu diperlukan agar fakta hukum terang dan publik mendapat kepastian.

“Prinsipnya sederhana: siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan perkara harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar tidak muncul kesan ada perlakuan berbeda karena yang bersangkutan merupakan pejabat negara. Asas praduga tak bersalah, kata Eko, tetap harus dijunjung selama proses hukum berjalan.

Kewenangan KPK dan Batas Waktu Penyidikan

Gema Nasional menyatakan keyakinannya bahwa KPK punya kewenangan dan kapasitas mengungkap perkara ini secara tuntas. Organisasi itu meminta proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPK soal rencana pemeriksaan terhadap Nusron. Status hukum menteri tersebut juga belum berubah sejak delapan tersangka ditetapkan.

Publik menantikan apakah penyidikan akan menyentuh pihak di luar para tersangka, mengingat posisi empat orang kepercayaan Nusron dalam struktur perkara. KPK belum merilis jadwal pemeriksaan lanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index