Korupsi Telkominfra Rp37,35 M, Polda Metro Geledah 9 Lokasi

Korupsi Telkominfra Rp37,35 M, Polda Metro Geledah 9 Lokasi

DAILYENERGI.COM — Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor pada Kamis (17/8) terkait dugaan korupsi proyek alat konstruksi PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra). Perkara yang melibatkan Telkominfra, PT Green Line Indonesia, dan PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018-2019 itu diduga merugikan keuangan negara Rp37,35 miliar. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan menyasar sejumlah tempat yang dinilai berkaitan dengan penyidikan perkara. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Victor Dean Mackbon menyatakan lokasi itu digeledah untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang terkait perkara.

Lokasi yang digeledah meliputi kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor dan kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan. Sejumlah tempat lain di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan juga diperiksa.

Dokumen dan Cek Disita Penyidik

Dari penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, serta dokumen kendaraan roda dua dan roda empat. Seluruh temuan akan diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Penyidik telah menetapkan enam tersangka, yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR. Empat tersangka berasal dari pihak PT Telkominfra, sedangkan dua lainnya masing-masing dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.

Kerugian Negara Capai Rp37,35 Miliar

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar. Angka itu muncul dari proyek pekerjaan alat konstruksi antara Telkominfra dan Green Line Indonesia untuk Agro Wahana Bumi pada 2018-2019.

Penyidik juga melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Langkah ini menyasar harta para pihak yang diduga terlibat agar kerugian negara bisa dikembalikan.

Penyidikan Tetap Junjung Praduga Tak Bersalah

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Penyidik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama perkara berjalan.

Kasus ini menambah daftar perkara korupsi yang menyentuh sektor infrastruktur telekomunikasi. Telkominfra merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi, sehingga dugaan korupsi di tubuh perusahaan itu berpotensi memengaruhi tata kelola proyek di lingkungan BUMN telekomunikasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index