JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan bahwa perolehan laba industri pinjaman daring (pindar) pada Juni 2026 mengalami lonjakan sebesar 10,14 persen secara tahunan (year on year/yoy) hingga menyentuh angka Rp1,15 triliun.
Sementara itu, rasio risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada di level 4,26 persen atau melandai jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang berada di posisi 4,42 persen, diiringi pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 25,88 persen (yoy) menjadi Rp105,14 triliun.
“Tingkat pembiayaan bermasalah dapat memberikan tekanan terhadap profitabilitas penyelenggara. Namun, hingga Juni 2026 industri pindar tetap mampu mencatatkan pertumbuhan laba seiring dengan pertumbuhan penyaluran pendanaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat.
Agusman menambahkan bahwa kans industri pindar untuk melampaui raihan laba tahun 2025 tetap terbuka lebar, ditopang oleh laju penyaluran pendanaan, penguatan tata kelola risiko, serta peningkatan kualitas penilaian kredit (credit scoring).
Secara spesifik, ia membeberkan bahwa total penyelenggara pindar yang mengantongi TWP90 di atas 5 persen menyusut menjadi 16 platform pada Juni 2026, dari yang sebelumnya sebanyak 18 platform pada Mei 2026.
Menurut penjelasannya, mayoritas dari penyelenggara tersebut memfokuskan alokasi pada sektor pendanaan produktif.
Di sisi lain, dinamika tingkat TWP90 dipengaruhi oleh beragam variabel, di antaranya daya bayar dari debitur hingga efektivitas skema manajemen risiko yang diterapkan oleh tiap penyelenggara.
Agusman menekankan bahwa para penyelenggara terus dipacu untuk mempertajam credit scoring dan pengelolaan risiko sewaktu mengalirkan pendanaan.
“Berdasarkan hasil pengawasan, sebagian penyelenggara telah mencatatkan perbaikan kualitas pendanaan yang tercermin antara lain dari penurunan TWP90,” kata Agusman.
Ia menyebutkan bahwa OJK pun telah menginstruksikan para penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5 persen untuk segera mengeksekusi langkah perbaikan penanganan.
Bukan hanya itu, OJK konsisten melangsungkan pengawasan secara ketat atas implementasinya, termasuk menempatkan penyelenggara ke dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus sesuai dengan regulasi yang berlaku.